Sunday 8 January 2017

Majelis Ulama Indonesia Forex Trading

Dulu awalnya sebelum tahu hali ini emang sempat bingung juga apakah emang halal atau tidak. Tapi setelah baca daribeberapa sumber seperti forum forex dan blog sperti ini memang cukup membantu jadi membuat saya tau apakah commerce de forex itu halal atau tidak. Untuk négociation pun juga saya sendiri menggunakan akun échange gratuit dari OctaFx. Katanya bikin yang haram itu karena échanger ini juga. Dan saya sendiri juga nggak tau échanger ini dihitung dari mana, berdasarkan apa. Mudah-mudah sukses dalam bertrading dan semakin yakin dan paham tentang forex. DANBANKA, DANIEL, DANEMARK, DANIEL, DANIEL, DANIEL, DANIEL, DANIEL, DANIEL, DANIEL, DANIEL, DANIEL, OctaFX benar-benar memberikan pelayanan dan fasilitas yang membreikan kenyamanan dan keleluasaan dalam commerçant terutama bagi musulman yang harus mengikuti aturan-aturan yang dibenarkan dalam hal fiqih muamalah. Halal atau Haram kah Forex itu Apa itu Forex Forex (forex) Atau dikenal sebagai valuta asing (Valas) merupakan salah satu pilihan investiasi yang berkembang de l'Indonésie saat ini. Forex Trading adalah transaksi perdagangan nilai tukar mata uang asing di passer uang internasional. Yg tidak mengerti forex secara détail ato hanya mencoba-coba bise kemungkinan besar mengatakan forex adalah judi. Hal lain bisa juga, ada yg perte cukup besar saat bermain forex, padahal dia udah jadi commerçant selama 1 tahun, setelah itu dia kecewa dan mengatakan forex adalah judi. Apa yg membedakan jual beli saham de banque ato pada BEI dgn forex, salah satunya adalah tempat transaksi. Klo forex adalah judi, berarti silakan tutup saja BEI beserta saham penggerak ekonomi yg ada di Indonésie. Bagi anda yg mengatakan HARAM, ada 2 kemungkinan: 1. Le tidak mengerti dalam berinvestasi berbisnis dan mentransaksikannya. 2. Anda tidak mempunyai MODAL UADN Jadi untuk anda yg memiliki UANG. (S) de la liste des mots de passe (s) de la page de garde de l'article. PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonésie no: 28 DSN-MUI III 2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf). 8226 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8226 8220Hadis nabi riad al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Sa8217id al-Khudri. Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli, itu hanya boleh, dilakukan, atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) 8217 (al-baihaqi d'Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 8226 8220Hadis Nabi Riwayat Musulman, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks musulman dari 8216Ubadah bin Shamit, Nabi s. a.w bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum. Sya8217ir, dengan, sya8217ir, kurma, dengan, kurma, dan, garam, dengan, garam, (denga syarat, harus), sama dan sejenis, serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Musulman, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Omar bin Khattab, Nabi a vu bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8226 8220Hadis Nabi riwayat Musulman dari Abu Sa8217id al-Khudri. Nabi a vu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagien atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak Tunai dengan yang tunai. 8226 8220Hadis Nabi riwayat Musulman dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin A rqam. Rasulullah a vu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8226 8220Hadis Nabi riad Tirmidzi dari Amr bin Auf. Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang atau halal menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan-Conditions Coûts Conditions Coûts mereka kecuali yang mengharamkan yang Conditions Coûts atau halal menghalalkan yang haram.8221 MENIMBANG: 1. Bahwa dalam sejumlah Kegiatan untuk memenuhi berbagai Keperluan, seringkali, diperlukan, transaksi, jual-beli, mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. 2. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang statut hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbéda antara satu bentuk dengan bentuk lain. 3. Bahwa agar Kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman MEMPERHATIKAN: 1. Surat dari pimpinah Unité Usaha Syariah Banque BNI pas. UUS 2 878 2. Pendapat peserta Rapat Pléno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 mars 2002. MEMUTUSKAN Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). 2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi AVANT. Yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah). 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau pénjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram, la karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, la karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudien hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARI8217AH NASIONAL Majelis ULAMA INDONÉSIE Saya memang baru saja mempelajari tentang dunia investasi melalui saham, indeks, forex, dan istilah2 lainnya yang sejenis. Tapi dengan sedikit membuka diri saja kita semua semestinya tahu, bahwa apapun SIKAP dan pandangan kita terhadap investasi indeks forex dan kawan2, dan meski kita tidak ikutan Terjun di dalamnya, baik sedikit atau banyak proses transaksi yang ada di dalamnya bisa mempengaruhi Pergerakan mata uang, Pergerakan Komoditas, dan devisa negara kita. Artinya trading indeks forex akan tetap berjalan dan bisa ikutan menghantam perekonomian négara kita dengan cara khas-nya sendiri. Kalo menurut saya (menurut saya loh.), Baiknya kita bagi2 tugas ajah. Buat yang pro silahkan teruskan trading indépendant foreknya dengan lebih serius dan profesional. Dan buat yang kontra. Pilihan ada di tangan anda,


No comments:

Post a Comment